Dalam rangka menjaga kekhusukan ibadah, tanggal 21 Februari 2025 lalu, Pemerintah Saudi Arabia melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan telah melarang penggunaan kamera untuk mengabadikan momen imam dan jamaah selama ibadah di dua masjid suci, termasuk selama pelaksanaan sholat tarawih.