Dua masjid utama, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki beberapa imam dan khatib tetap. Adapun tugas utama mereka adalah memimpin sholat wajib berjamaah dan menjadi khatib di sholat-sholat Jumat dan hari raya Idul Fitri dan Idhul Adha.
Di tahun 2024, ini di Masjidil Haraam ada 10 imam tetap yang terdiri dari:
- 8 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Sedangkan di Masjid Nabawi ada 11 imam tetap yang terdiri dari :
- 9 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
Imam Tetap Masjid Nabawi
Paket Umroh Maulid (GARUDA) 12 hari, 14 dan 30 September 2025![]() Paket Umroh Maulid (GARUDA) 12 hari, 14 dan 30 September 2025 |
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
- Syaikh Dr. Ali Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Abdul Bari Ats-Tsubaity
- Syaikh Dr. Abdul Musim Al-Qasim
- Syaikh Dr. Sholah Al-Budair
- Syaikh Dr. Husain Ali Syaikh
- Syaikh Dr. Abdullah Al Buayjan
- Syaikh Dr. Ahmad Tholib Hamid
- Syaikh Dr. Ahmad Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Khalid al Muhanna
- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Barhaji
- Syaikh Dr. Andullah Al-qarafi
Bagaimana Imam Tetap dipilih?
Secara umum, penentuan imam tetap ditunjuk langsung oleh Saudi Arabia sebagai penjaga/pengampu dua majid suci (Khadim al-Haramain Asy-Syarifain). Berdasarkan peraturan terbaru Raja Salman memutuskan untuk mendelegasikan penunjukan kepada Dewan Presiden Umum Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden Haramain saat ini, Syeikh Abdul Rahman Al Sudais.
Seseorang bisa menjabat sebagai imam tetap selama 4 tahun yang kemudian bisa ditunjuk kembali oleh lembaga diatas.
Syarat Menjadi Imam Tetap
- Warga Negara Saudi.
- Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
- Memiliki suara yang khas dan baik.
- Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
- Harus bisa menjadi penjaga Al-Qur’an atau seorang hafiz Qur’an.
Larangan Imam Tetap
- Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
- Dilarang ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
- Memiliki akun media sosial.
- Imam dapat diberhentikan jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa dibebaskan dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.
3 Orang Imam Tetap dari Indonesia
Tahukah Anda, bahwa orang Indonesia pernah menjadi Imam Tetap di Masjidil Haram, yakni:
- Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (dari Sumatra Barat)
- Syekh Imam Nawawi Al-Bantani (dari Banten)
- Syekh Junaid Al-Batawi (dari Jakarta)
Info lainnya:
Ketentuan Baru: Jamaah Umroh harus divaksinasi Meningitis sebelum Keberangkatan
Aturan ini pun berlaku juga bagi jamaah umrah di musim umrah tahun 1446 H. Aturan ini berlaku untuk seluruh negara (termasuk Indonesia) dan untuk usia...
Arab Saudi Melarang Merekam Foto, Video, Live di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Dalam rangka menjaga kekhusukan ibadah, tanggal 21 Februari 2025 lalu, Pemerintah Saudi Arabia melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan...
Dengan Kartu ID SISKOPATUH, Jamaah Haji/Umroh Lebih Aman
Pastikan setiap kali Anda berhaji/berumroh, travel Anda mendaftarkan Anda ke SISKOPATUH, sehingga Anda lebih aman dan nyaman beribadah. Mengapa?
Hukum Umroh itu Sunnah atau Wajib?
Semenjak masa tunggu beribadah haji agak lama bagi muslim Indonesia, apalagi di beberapa kota/kabupaten, masa tunggunya hingga 30 tahun lebih!. Karena...
Boleh Nggak sih, Pergi Umroh sebelum Pergi Haji?
Pertanyaan diatas sudah sangat umum ditanyakan. Terutama bagi yang belum pernah berumroh dan haji. Salah satu penyebabnya adalah waktu tunggu haji yan...
Khotbah di Masjidil Haram kini diterjemahkan ke dalam 11 Bahasa, Termasuk Bahasa Indonesia?
Syukur Alhamdulillah, kini khutbah dan pelajaran agama dari Masjidil Haram di Mekkah kini sedang diterjemahkan ke dalam 11 bahasa, untuk membuat ajara...