Dua masjid utama, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki beberapa imam dan khatib tetap. Adapun tugas utama mereka adalah memimpin sholat wajib berjamaah dan menjadi khatib di sholat-sholat Jumat dan hari raya Idul Fitri dan Idhul Adha.
Di tahun 2024, ini di Masjidil Haraam ada 10 imam tetap yang terdiri dari:
- 8 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Sedangkan di Masjid Nabawi ada 11 imam tetap yang terdiri dari :
- 9 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
Imam Tetap Masjid Nabawi
Haji Plus/Khusus 2026 (Masa Tunggu 5 – 7 tahun)![]() Paket Haji PLus/Haji Khusus dengan Masa Tunggu 5 - 7 tahun |
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
- Syaikh Dr. Ali Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Abdul Bari Ats-Tsubaity
- Syaikh Dr. Abdul Musim Al-Qasim
- Syaikh Dr. Sholah Al-Budair
- Syaikh Dr. Husain Ali Syaikh
- Syaikh Dr. Abdullah Al Buayjan
- Syaikh Dr. Ahmad Tholib Hamid
- Syaikh Dr. Ahmad Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Khalid al Muhanna
- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Barhaji
- Syaikh Dr. Andullah Al-qarafi
Bagaimana Imam Tetap dipilih?
Secara umum, penentuan imam tetap ditunjuk langsung oleh Saudi Arabia sebagai penjaga/pengampu dua majid suci (Khadim al-Haramain Asy-Syarifain). Berdasarkan peraturan terbaru Raja Salman memutuskan untuk mendelegasikan penunjukan kepada Dewan Presiden Umum Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden Haramain saat ini, Syeikh Abdul Rahman Al Sudais.
Seseorang bisa menjabat sebagai imam tetap selama 4 tahun yang kemudian bisa ditunjuk kembali oleh lembaga diatas.
Syarat Menjadi Imam Tetap
- Warga Negara Saudi.
- Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
- Memiliki suara yang khas dan baik.
- Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
- Harus bisa menjadi penjaga Al-Qur’an atau seorang hafiz Qur’an.
Larangan Imam Tetap
- Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
- Dilarang ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
- Memiliki akun media sosial.
- Imam dapat diberhentikan jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa dibebaskan dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.
3 Orang Imam Tetap dari Indonesia
Tahukah Anda, bahwa orang Indonesia pernah menjadi Imam Tetap di Masjidil Haram, yakni:
- Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (dari Sumatra Barat)
- Syekh Imam Nawawi Al-Bantani (dari Banten)
- Syekh Junaid Al-Batawi (dari Jakarta)
Info lainnya:
Buat/Perpanjang Paspor untuk Umroh Kini Tidak Perlu Surat Rekomendasi
Berdasarkan pengalaman kami selama ini, salah satu proses yang ribet dalam pengurusan umroh adalah pembuatan paspor. Ini disebabkan adanya permintaan ...
Bolehkah Umroh dengan DP dan Membayarnya Dicicil Setelah Pulang?
Sesuai namanya, Umroh dengan mencicil tersebut memungkinkan para jamaah untuk pergi umroh dulu, walaupun belum lunas melakukan pembayaran (baru DP). P...
Shalat Tarawih 10 Rakaat di Masjidil Haram beserta Imamnya
Pekan lalu, General Presidency for the Affairs of the Two Holy Mosques sudah mengumumkan daftar imam sholat yang memimpin sholat tarawih dan sholat wi...
Mengenal Jenis Visa HAJI
Masih ingat kejadian musim haji tahun lalu 2024? Banyak jamaah calon haji Indonesia yang ditangkap oleh polisi Saudi saat di Makkah dan Madinah. Alasa...
Sudah Tahu Sejarah Kunci dan Gembok Ka’bah?
Sebagai salah satu bangunan penting di Agama Islam, Ka'bah memiliki posisi penting. Setelah kita bahas tentang talang emasnya di artikel sebelumnya, k...
Jangan sampai pembayaran Anda dicuri sales/marketing Umroh!!
Dengan makin banyaknya umat muslim yang ingin berumroh, ternyata juga meningkatkan risiko terhadap keamanan layanan umroh ini. Semakin banyak modus ya...