Dua masjid utama, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki beberapa imam dan khatib tetap. Adapun tugas utama mereka adalah memimpin sholat wajib berjamaah dan menjadi khatib di sholat-sholat Jumat dan hari raya Idul Fitri dan Idhul Adha.
Di tahun 2024, ini di Masjidil Haraam ada 10 imam tetap yang terdiri dari:
- 8 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Sedangkan di Masjid Nabawi ada 11 imam tetap yang terdiri dari :
- 9 Imam Tetap sekaligus Khatib
- 2 Imam Tetap saja
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
Imam Tetap Masjid Nabawi
Haji Plus/Khusus 2026 (Masa Tunggu 5 – 7 tahun)![]() Paket Haji PLus/Haji Khusus dengan Masa Tunggu 5 - 7 tahun |
Silahkan klik namanya untuk menyimak bacaannya
- Syaikh Dr. Ali Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Abdul Bari Ats-Tsubaity
- Syaikh Dr. Abdul Musim Al-Qasim
- Syaikh Dr. Sholah Al-Budair
- Syaikh Dr. Husain Ali Syaikh
- Syaikh Dr. Abdullah Al Buayjan
- Syaikh Dr. Ahmad Tholib Hamid
- Syaikh Dr. Ahmad Al-Hudzaify
- Syaikh Dr. Khalid al Muhanna
- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Barhaji
- Syaikh Dr. Andullah Al-qarafi
Bagaimana Imam Tetap dipilih?
Secara umum, penentuan imam tetap ditunjuk langsung oleh Saudi Arabia sebagai penjaga/pengampu dua majid suci (Khadim al-Haramain Asy-Syarifain). Berdasarkan peraturan terbaru Raja Salman memutuskan untuk mendelegasikan penunjukan kepada Dewan Presiden Umum Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden Haramain saat ini, Syeikh Abdul Rahman Al Sudais.
Seseorang bisa menjabat sebagai imam tetap selama 4 tahun yang kemudian bisa ditunjuk kembali oleh lembaga diatas.
Syarat Menjadi Imam Tetap
- Warga Negara Saudi.
- Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
- Memiliki suara yang khas dan baik.
- Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
- Harus bisa menjadi penjaga Al-Qur’an atau seorang hafiz Qur’an.
Larangan Imam Tetap
- Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
- Dilarang ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
- Memiliki akun media sosial.
- Imam dapat diberhentikan jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa dibebaskan dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.
3 Orang Imam Tetap dari Indonesia
Tahukah Anda, bahwa orang Indonesia pernah menjadi Imam Tetap di Masjidil Haram, yakni:
- Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (dari Sumatra Barat)
- Syekh Imam Nawawi Al-Bantani (dari Banten)
- Syekh Junaid Al-Batawi (dari Jakarta)
Info lainnya:
Bolehkah Berkali-kali Umroh dalam Satu Safar?
Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah ...
Bagaimana Tahalul yang Lebih Utama bagi Pria?
Perlu diketahui bahwa tahalul adalah proses akhir dari rangkaian berihram pada waktu kita berumrah dan berhaji. Melalui tahalul ini, kemudian kita men...
Bolehkah Umroh dengan DP dan Membayarnya Dicicil Setelah Pulang?
Sesuai namanya, Umroh dengan mencicil tersebut memungkinkan para jamaah untuk pergi umroh dulu, walaupun belum lunas melakukan pembayaran (baru DP). P...
Nggak Perlu Cari Tukang Cukur Lagi Untuk Tahalul
Berdasarkan berita dari GulfNews, Pemerintah Saudi Arabia sedang mencoba layanan baru, yakni cukur rambut (hingga botak) di halaman belakang Masjidil ...
Bawa Anak-anak Umroh dan Haji ke Baitullah?
Selain persiapan standar, mengingat keterbatasan mereka (fisik yang kecil, pengetahuan, komunikasi dan sebagainya), ada banyak persiapan tambahan yang...
Sudah Tahu Sejarah Kunci dan Gembok Ka’bah?
Sebagai salah satu bangunan penting di Agama Islam, Ka'bah memiliki posisi penting. Setelah kita bahas tentang talang emasnya di artikel sebelumnya, k...


